3.1.1 Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
3.1.1.2 Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
3.1.1.3 Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
3.2.1 Manfaat Nasional :
3.2.1.2 Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
3.2.1.3 Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
3.2.1.4 Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan
tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking
tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
3.2.2.2 Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
3.2.2.3 Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
3.2.2.4 Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
3.2.2.5 Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
3.2.2.6 Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran
di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3.2.3.2 Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
3.2.3.3 Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
3.2.3.4 Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
3.2.3.5 Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
3.3.1 Sasaran Perorangan :
3.3.1.2 Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
3.3.1.3 Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut "Insinyur" untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
3.3.1.4 Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
3.3.1.5 Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur
Profesional Indonesia.
3.3.2.2 Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan "on-line".
3.3.2.3 Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
3.3.2.4 Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang "pemakai (user)" produk dan jasa keinsinyuran.