Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasar kurikulumnya itu, seorang Sarjana Teknik dan Pertanian harus :
b. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
c. Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
d. Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
e. Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
b. Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
c. Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka.
Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya serta relevansi kurikulumnya dengan kebutuhan masyarakat.
Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para
pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan
umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Dalam hal BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih berlaku, yaitu "Terdaftar", Diakui" dan "Disamakan".
Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan
Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.
4.1.3.3 Peranan PII Dalam Menjamin Mutu Akademis :
Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu.
Situasi dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan
PII ke arah itu. Dan untuk itu PII telah mengadakan penjajagan kerjasama
dengan Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET), suatu
lembaga akreditasi pendidikan tinggi keteknikan di Amerika Serikat, yang
sangat tinggi reputasi internasionalnya.
Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.
LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas
keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan persyaratan
Bakuan Kompetensi.
4.2.3.2 Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.
Bakuan Kompetensi IP ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional.