1.1.1 Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat
masa bakti 1994 - 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program
Insinyur Profesional.
Dalam program ini diperkenalkan ke tengah-tengah masyarakat :
1.1.1.1 Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur.
1.1.1.2 Sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur
Profesional.
1.1.2 Seperti diketahui, ada perbedaan antara :
1.1.2.1 Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan
pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana
Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan
S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian
(riset).
dengan :
1.1.2.2 Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim,
atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan
hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan
memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang
ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa
penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi
Organisasi Profesi yang bersangkutan.
1.1.3 Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah
berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi
di dunia keinsinyuran (engineering), meluncurkan sebutan profesi
Insinyur bagi para anggotanya.
1.1.4 Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan
oleh penyandangnya di depan namanya.
1.2.1 Selanjutnya PII meluncurkan pula sertifikat keprofesionalan
Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan
Profesi Insinyur yang :
1.2.1.1 Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base)
untuk profesi keinsinyuran.
1.2.1.2 Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran
yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency
standard) yang ditetapkan PII.
1.2.1.3 Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
1.2.1.4 Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya
sehari-hari.
1.2.1.5 Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
1.2.2 Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat
IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
1.2.3 Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.2.3.1 Insinyur Profesional Muda (IP) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku.
atau
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih
canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
1.2.3.2 Insinyur Profesional Madya (IPM) :
Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
1.2.3.3 Insinyur Profesional Utama (IPU) :
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
a. Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c. Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
1.2.4 Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution
of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan
PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP
Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
1.2.5 PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC
Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition,
suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan
di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin
bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan
internasional.
1.2.6 Untuk pertama kalinya, Sertifikat Insinyur Profesional diberikan
kepada sejumlah Insinyur Sipil, Elektro, Mesin dan Kimia pada tanggal 14
Maret 1997, oleh Ketua Dewan Pembina PII, Prof. Dr.Ing. B. J. Habibie.