2.1 KENDALA KEINSINYURAN INDONESIA
Adanya beberapa kendala yang inheren dalam dunia keinsinyuran Indonesia :
2.1.1.2 Kalau kemudian dikatakan Insinyur adalah suatu Sebutan Profesi, maka ia merupakan sebutan profesi yang sangat heterogen karena belum pernah ditetapkan kualifikasinya. Siapa saja bisa mengaku berprofesi insinyur, apakah sipil, listrik, mesin, kimia, komputer, lingkungan, pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan (situasinya mirip gelar doktorandus).
2.1.1.4 Sebutan profesi Ir. Indonesia juga belum mempunyai kesetaraan
internasional. Dalam hal ini Indonesia paling tertinggal di kawasan kita
ini. Australia, Selandia Baru dan hampir semua negara ASEAN (kecuali, barangkali,
Vietnam, Laos dan Myanmar) telah mempunyai sebutan profesi keinsinyuran
yang jelas keabsahannya serta saling diakui antara satu negara dengan yang
lainnya.
2.1.2.1 Hingga beberapa tahun terakhir ini PII lebih bersifat "ormas" daripada organisasi profesi, di mana ia dengan jumlah anggota yang besar lebih menonjol sebagai political pressure group daripada kelompok peningkatan kemampuan profesional.
2.1.2.2 Stelsel keanggotaan PII selama ini otomatis, di mana semua lulusan perguruan tinggi teknik dan pertanian dianggap sebagai anggotanya, sehingga membuat PII makin bersifat seperti orsospol.
2.1.2.4 Sangat pula menonjol kelemahan PII dalam ketersediaan informasi
mengenai angota-anggotanya yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir, suatu
hal yang justeru mutlak diperlukan dalam suatu organisasi profesi.
Contoh lainnya adalah BAPPENAS yang untuk keperluan penetapan billing rate, memerlukan suatu sistem klasifikasi insinyur menurut jenjang kualifikasi keprofesionalannya, terutama untuk membandingkannya dengan kualifikasi tenaga ahli asing.
Di sektor swasta pun terdapat perusahaan-perusahaan, terutama yang multi-national
dan mempekerjakan banyak insinyur, yang hendak atau telah mengklasifikasikan
para insinyurnya menurut kualifikasi keprofesionalannya, yaitu antara lain
untuk pengaturan skala penggajiannya.
Dan untuk meningkatkan daya saing diperlukan suatu kinerja budaya industrial yang kreatif, inovatif, produktif dan efisien.
Budaya industrial semacam itu hanya dapat dilahirkan oleh suatu tatanan industrial yang maju, di mana para pelaku profesional berkiprah dalam lingkungan yang kompetitif, menuruti kode-kode, standar-standar, serta sistem sertifikasi dan akreditasi yang mereka kembangkan dan patuhi sendiri.
Kiprah semacam itu hanya dapat berlangsung dalam himpunan profesi yang terorganisasikan dengan mapan dan melaksanakan kegiatan registrasi, sertifikasi dan pembinaan keprofesian secara mantap dan berkelanjutan.
Di lain pihak, keprofesionalan seorang insinyur akan memberikannya pula kemudahan finansial dalam pelaksanaan tugasnya, seperti kredit profesi, keringanan premi asuransi dan sebagainya.
Suatu sistem sertifikasi keprofesionalan akan dapat menjadi wahana bagi pelaksanaan tatanan pertanggungjawaban perdata (legal liability scheme) ini.
Walaupun diakui adanya kendala yang inheren sebagai tersebut di atas, haruslah tetap disadari bahwa PII membuktikan dirinya sebagai suatu wahana pengabdian dan perjuangan yang penting peranannya, baik sebagaimana yang telah tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia, maupun sebagaimana yang akan diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa kini dan mendatang.
Diketahui bahwa :
2.2.2 Di luar kepengurusan PII pun banyak sarjana-sarjana teknik dan pertanian senior dan terkemuka, bahkan di antaranya ada yang ijazah kesarjanaannya masih memberikan gelar Ir., yang masih diperlukan peran-sertanya dalam pembinaan profesi keinsinyuran Indonesia melalui organisasi profesi PII, dan karena itu tetap diperlukan keberadaannya dalam jajaran warga himpunan insinyur ini.
2.2.3 Di Indonesia, PII, di samping fungsinya sebagai organisasi profesi, adalah juga satu-satunya organisasi yang mempunyai fungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyuarakan aspirasi para insinyur (engineers) secara menyeluruh.
Oleh karena itu baik mereka yang sarjana teknik atau pertanian tetapi tidak secara langsung berprofesi di bidang keinsinyuran, maupun mereka yang sehari-hari bekerja di bidang profesi keinsinyuran, haruslah dapat tetap terhimpun dalam PII.
Namun dengan suatu diferensiasi keprofesionalan di antara mereka itu.
Dan untuk inilah akan dibedakan antara "Insinyur (Ir.)" dengan "Insinyur Profesional (IP)".
Untuk itulah PII meluncurkan sebutan profesi Insinyur dan menyelenggarakan program sertifikasi Insinyur Profesional ini.