5. PELAKSANAAN SERTIFIKASI
5.1 FORMULIR APLIKASI IP
Pada FAIP itu diisikan semua informasi mengenai pemohon/calon IP yang kiranya dapat menjadi pemenuhan syarat-syarat sertifikasi IP sebagaimana diuraikan di muka.
Dalam mengisi FAIP itu, pemohon/calon IP harus berusaha sejauh mungkin untuk mencantumkan semua kegiatan keinsinyuran dan aktifitas lain yang pernah dilakukannya, yang kiranya dapat diakukan (di-claim) sebagai pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Informasi yang diisikan ke dalam FAIP itu terkelompokkan atas 6 (enam) bagian :
Pemberian nilai (score) pada aktifitas keinsinyuran itu dilaksanakan dengan membeda-bedakan nilainya menurut :
5.2.1 Peranan Pemohon/Calon IP :
Setiap FAIP akan dinilai oleh 3 (tiga) Penilai :
5.4.1.2 Pengurus Pusat d.h.i. Dewan Keanggotaan :
Untuk menetapkan kebijakan umum mengenai masalah-masalah keanggotaan
dan sertifikasi, maka Pengurus Pusat membentuk suatu Dewan Keanggotaan.
5.4.1.3 Biro Sertifikasi IP :
Untuk melaksanakan sistem dan prosedur sertifikasi IP yang telah ditetapkannya,
maka Dewan Keanggotaan membentuk Biro Sertifikasi IP sebagai lembaga pelaksana.
5.4.1.4 Biro Kejuruan d.h.i. Majelis Penilai :
Untuk melakukan penilaian (assessment) terhadap pengajuan aplikasi
pemohon/calon IP, sesuai dengan Bakuan Kompetensi dan menuruti kekhasan
tiap-tiap kejuruan, maka Badan-Badan Kejuruan membentuk Majelis Penilai
(Assessor Panel).
5.4.1.5 Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan :
Hubungan langsung dengan para pemohon/calon IP, seperti misalnya untuk
:
a. Distribusi FAIP,
b. Pengumpulan kembali FAIP,
c. Pemeriksaan awal terhadap kelengkapan FAIP,
d. Distribusi sertifikat yang telah ditanda-tangani Ketua Umum, dapat
juga dilaksanakan oleh Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan yang bersangkutan.
Selain Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan, maka Perusahaan di mana
calon IP bekerja, setelah meminta/menerima FAIP tersebut dari Biro Sertifikasi
IP, dapat pula mendistribusikan dan menyerahkan FAIP tersebut.
5.4.4.4.2 Dalam waktu dekat akan dimungkinkan pengambilan FAIP dan pengisiannya melalui Homepage PII dalam Internet (http://www.pii.or.id).