PENJELASAN UMUM


5. PELAKSANAAN SERTIFIKASI

5.1 FORMULIR APLIKASI IP

    1. Pernyataan.
5.2 CARA PENILAIAN Penilaian terhadap FAIP dilakukan dengan memberi nilai (score) pada semua kegiatan (aktifitas) keinsinyuran yang pernah dilaksanakan oleh si pemohon/calon IP, sepanjang kegiatan tersebut sesuai (match) dengan uraian kegiatan dalam Bakuan Kompetensi.

Pemberian nilai (score) pada aktifitas keinsinyuran itu dilaksanakan dengan membeda-bedakan nilainya menurut :

5.2.1 Peranan Pemohon/Calon IP :

Untuk peranan si pemohon/calon IP yang berbeda-beda dalam melaksanakan aktifitasnya, akan diberikan nilai yang berbeda pula.
Misalnya kalau peranannya hanya turut-serta (participate), maka nilainya akan lebih rendah daripada kalau peranannya adalah berperan-serta (contribute).
 
5.2.2 Kedalaman (Intensitas) Pengalaman : Untuk tingkat kedalaman (intensitas) pengalaman yang berbeda-beda dalam melaksanakan aktifitas yang sama, akan diberikan nilai yang berbeda pula.
Misalnya kalau suatu aktifitas hanya pernah dilaksanakan satu kali maka nilainya akan lebih rendah daripada kalau aktifitas yang sama pernah dilakukannya sepuluh kali.
 
5.2.3 Kerumitan (Kompleksitas) Aktifitas : Untuk jenjang kerumitan (kompleksitas) kegiatan/aktifitas yang berbeda-beda, akan diberikan nilai yang berbeda pula.
Misalnya kalau aktifitasnya bersangkutan dengan gedung satu tingkat atau tenaga kerja sepuluh orang atau biaya satu juta, maka nilainya akan lebih rendah daripada kalau aktifitas itu bersangkutan dengan gedung sepuluh tingkat atau tenaga kerja seratus orang atau biaya seratus juta.
5.3 MAJELIS PENILAI 5.4 TATACARA SERTIFIKASI Proses sertifikasi IP merupakan proses lanjutan setelah proses keanggotaan PII, oleh karena itu seorang pemohon/calon IP harus terlebih dahulu mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) PII.   5.4.1 Perangkat Organisasi : Dalam proses sertifikasi IP ini, perangkat organisasi yang terlibat adalah sebagai berikut :   5.4.1.1 Ketua Umum :
Ketua Umum PII adalah penanggung-jawab tertinggi dari Program Sertifikasi Insinyur Profesional ini, dan untuk itu Ketua Umum menanda-tangani setiap sertifikat IP yang diterbitkan.

5.4.1.2 Pengurus Pusat d.h.i. Dewan Keanggotaan :
Untuk menetapkan kebijakan umum mengenai masalah-masalah keanggotaan dan sertifikasi, maka Pengurus Pusat membentuk suatu Dewan Keanggotaan.

5.4.1.3 Biro Sertifikasi IP :
Untuk melaksanakan sistem dan prosedur sertifikasi IP yang telah ditetapkannya, maka Dewan Keanggotaan membentuk Biro Sertifikasi IP sebagai lembaga pelaksana.

5.4.1.4 Biro Kejuruan d.h.i. Majelis Penilai :
Untuk melakukan penilaian (assessment) terhadap pengajuan aplikasi pemohon/calon IP, sesuai dengan Bakuan Kompetensi dan menuruti kekhasan tiap-tiap kejuruan, maka Badan-Badan Kejuruan membentuk Majelis Penilai (Assessor Panel).

5.4.1.5 Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan :
Hubungan langsung dengan para pemohon/calon IP, seperti misalnya untuk :

a. Distribusi FAIP,
b. Pengumpulan kembali FAIP,
c. Pemeriksaan awal terhadap kelengkapan FAIP,
d. Distribusi sertifikat yang telah ditanda-tangani Ketua Umum, dapat juga dilaksanakan oleh Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan yang bersangkutan.

Selain Pengurus Cabang atau Badan Kejuruan, maka Perusahaan di mana calon IP bekerja, setelah meminta/menerima FAIP tersebut dari Biro Sertifikasi IP, dapat pula mendistribusikan dan menyerahkan FAIP tersebut.
 

5.4.2 Proses Sertifikasi :
  5.4.2.1 Pengisian FAIP :
Setelah menjadi Anggota PII, pemohon/calon IP mengisi Formulir Aplikasi dan melengkapi semua persyaratan ikutannya untuk diserahkan ke Pengurus Cabang, Badan Kejuruan, Perusahaan yang bersangkutan, atau dapat langsung kepada Biro Sertifikasi IP.   5.4.2.2 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen :
Pemeriksaan akhir kelengkapan persyaratan administratif setiap FAIP yang telah diisi oleh pemohon/calon IP, dilakukan oleh Badan Kejuruan setelah menerima FAIP tersebut dari Biro Sertifikasi IP, PII Cabang, atau dari Perusahaan, ataupun yang telah diterima secara langsung oleh Badan Kejuruan yang bersangkutan.   5.4.2.3 Penelitian Dokumen dan Tabulasi Data Kompetensi :
FAIP yang sudah terisi dan lengkap diteliti kelengkapan dan kebenaran pengisiannya oleh Staf Majelis Penilai. Kemudian dilakukan tabulasi data kompetensi pemohon/calon IP sebagai bahan/acuan penilaian oleh Majelis Penilai.   5.4.2.4 Penetapan Memenuhi Persyaratan Penilaian dan Sertifikasi :
Setelah memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, maka pemohon/calon IP direkomendasikan untuk dapat disertifikasi oleh Majelis Penilai.   5.4.2.5 Pemrosesan dan Penanda-tanganan Sertifikat
Dengan adanya rekomendasi sertifikasi dari Majelis Penilai, maka pemohon/calon IP diproses sertifikatnya oleh Biro Sertifikasi dan diajukan ke Ketua Umum dan Ketua Badan Kejuruan yang bersangkutan untuk ditandatangani.   5.4.2.6 Penerimaan Sertifikat
Pemohon/calon IP yang memenuhi syarat akan diberitahu oleh Badan Kejuruan yang bersangkutan dan akan menerima Sertifikat IP secara langsung pada saat acara pelantikan IP oleh Dewan Pembina PII.   5.4.2.7 Distribusi dan Penyerahan Sertifikat
Sertifikat yang telah ditanda-tangani tetapi belum diambil pada waktu acara pelantikan IP, akan diserahkan oleh Biro Sertifikasi langsung ke pemohon/calon IP, atau melalui Pengurus Cabang, atau Badan Kejuruan, setelah memenuhi persyaratan administratif.
 
5.4.3 Masa Berlaku : 5.4.3.1 Sertifikasi IP berlaku untuk masa 5 (lima) tahun.
5.4.3.2 Sertifikat yang telah habis masa berlakunya hanya dapat diperbaharui melalui pengajuan aplikasi kembali.
5.4.3.3 Rincian persyaratan aplikasi kembali akan ditetapkan kemudian.
 
5.4.4 Ketentuan Administratif : 5.4.4.1 Jatidiri Pemohon/Calon IP : 5.4.4.1.1 Pasfoto terbaru
5.4.4.1.2 Nomor Anggota PII
5.4.4.2 Biaya Sertifikasi : 5.4.4.2.1. Biaya FAIP dan bimbingan
pengisiannya ......................................... Rp. 75.000,-
5.4.4.2.2. Biaya penilaian (assessment) ................. Rp. 250.000,-
5.4.4.2.3. Biaya administrasi dan
proses sertifikasi ................................... Rp. 675.000,-
5.4.4.3 Keringanan Biaya :
5.4.4.3.1 Untuk Pemohon Dini :   Untuk mereka yang mengajukan permohonan sebelum akhir 1998 akan diberikan rabat 80% (hanya membayar 20%) dari ketentuan tersebut pada butir 5.4.4.2 di atas, selama belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sertifikasi.   5.4.4.3.2 Keringanan lain :   Ketentuan tentang keringanan biaya setelah 1998, terutama bagi kelompok-kelompok seperti pegawai negeri/ABRI, usia muda dan sebagainya, sedang dipersiapkan.
 
5.4.4.4 Aplikasi Secara On-Line :
  5.4.4.4.1 Saat ini, kalau dikehendaki, FAIP dapat diperoleh dalam bentuk disket, dan pengiriman FAIP yang sudah terisi dapat dilakukan melalui e-mail.

5.4.4.4.2 Dalam waktu dekat akan dimungkinkan pengambilan FAIP dan pengisiannya melalui Homepage PII dalam Internet (http://www.pii.or.id).

 

Pendahuluan ] [ Latar Belakang ] [ Tujuan, Manfaat dan Sasaran ]
Persyaratan Sertifikasi ] [  Pelaksanaan Sertifikasi ] [ Penutup ]
[ Halaman Muka ]
 
Home
E-mail: elektro@indosat.net.id

© 1996-1998 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.