ELEKTRO INDONESIA Edisi ke Lima, Desember 1996
Keputusan Pemerintah No. 20 Tahun 1994;
Di dalam konteks untuk memacu pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional serta kegiatan pembangunan secara umum, maka dirasa sangat perlu untuk menciptakan iklim usaha yang dapat meningkatkan stabilitas dan penanaman modal asing secara berkelanjutan, yaitu :
- PMA (Penanam Modal Asing) dapat dilakukan dalam bentuk usaha patungan antara modal asing dan modal domestik yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik secara individu maupun usaha yang berbadan hukum Indonesia.
- Perusahaan-perusahaan yang didirikan seperti tersebut pada butir di atas, dapat melaksanakan kegiatan usaha yang penting bagi negara dan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, seperti usaha pembangkit listrik, transmisi dan distribusi.
- Jumlah saham yang dimiliki partner lokal paling sedikit adalah 5 persen dari jumlah modal saham perusahaan pada saat pendirian.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1895.K/437/M.PE/1995
Untuk mendorong penggunaan sumber energi baru dan terbarukan dan mendorong penggunaan energi primer yang lebih efisien untuk pembangkit tenaga listrik, diberikan kesempatan bagi Pembangkit Skala Kecil Swasta dan Koperasi (PSKSK) untuk menjual tenaga listriknya kepada PLN, dengan cara menyederhanakan prosedur dan menetapkan ketentuan dan standar harga jual tenaga listrik dari PSKSK.
Tenaga listrik yang dibangkitkan oleh PSKSK, diprioritaskan dari pembangkit yang menggunakan sumber energi dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Prioritas pertama, yaitu pembangkit yang menggunakan sumber energi angin, dan mini-hidro,
- Prioritas kedua, yaitu pembangkit yang menggunakan sumber energi :
- Sampah atau buangan dari hasil pertanian dan industri,
- Sampah kota,
- Sumber panas dari tumbuh-tumbuhan (dendrothermal sources),
- Panas bumi,
- Sistim pembangkit ganda (co-generation) dengan menggunakan sisa hasil pertanian atau industri sesuai dengan tingkat efisiensinya.
- Prioritas ketiga, yaitu pembangkit yang menggunakan sistem pembangkit ganda (co-generation) dari gas alam, batubara, atau minyak bumi sesuai dengan tingkat efisiensinya.
- Prioritas keempat, yaitu pembangkit yang menggunakan sumber energi gas alam, batubara, atau minyak bumi.
Menteri Pertambangan dan Energi setiap tahun menetapkan besarnya alokasi daya setiap daerah/sistem kelistrikan PLN dan harga jual PSKSK.
Rencana Pembangunan Listrik Swasta
Untuk memenuhi keperluan tenaga listrik dalam REPELITA VI, diperlukan dana investasi sebesar kurang lebih US$ 6 milyar setiap tahun. Pemerintah melalui program tenaga listrik swasta, bermaksud untuk secara terencana dan terorganisir, mengikutsertakan partisipasi swasta dalam pembangunan ketenagalistrikan. Pembangunan tenaga listrik swasta diperkirakan akan memerlukan dana investasi sebesar kurang lebih US$ 1 milyar setiap tahun.
Pembangunan listrik swasta pada dasarnya dibiayai dengan pinjaman (debt) dan modal sendiri (equity). Pelaksanaan proyek tenaga listrik swasta yang menjual listriknya kepada PLN memerlukan persetujuan Pemerintah cq. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (Tim PKLN) karena Pemerintah perlu mengendalikan pinjaman luar negeri, baik pinjaman oleh swasta maupun oleh Pemerintah sendiri. Ini berarti partisipasi listrik swasta sangat tergantung pada debt service ratio nasional.
Status Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Swasta
Proyek-proyek pembangkit tenaga listrik swasta yang sudah diproses sesuai Keppres No. 37 Tahun 1992 dan Permen No. 02.P/03/M.PE/1993 jo. Permen No 04.P/03/M.PE/1995 (di luar Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP]) adalah sebagai berikut:
Yang sudah tandatangan Surat Perjanjian (PPA)
* PLTU Paiton I 2x615 MW,
* PLTU Tanjung Jati “B” 2x660 MW,
* PLTU Paiton II 2x610 MW,
* PLTGU Sengkang 135 MW,
* PLTU Sibolga “A” 2x100 MW,
* PLTU Amurang 2x55 MW.
Yang sudah selesai Negosiasi
* PLTU Cilegon 400 MW,
* PLTU Tarahan 2x100 MW,
* PLTU Pontianak 4x25 MW,
* PLTGU Palembang 130 MW,
* PLTGU Tanjung Jati “A” 2x660 MW,
* PLTD Pare-pare 4x30 MW.
Dalam Proses Negosiasi
* PLTGU Serpong 400 MW,
* PLTGU Pasuruan 500 MW,
* PLTGU Samarinda 2x65 MW,
* PLTGU Batakan 2x66 MW,
* PLTU Cilacap 400 MW,
* PLTU Serang 400 MW,
* PLTGU Cilacap 400 MW,
* PLTU Sibolga “B” 2x100 MW,
Persiapan Negosiasi
* PLTA Asahan 2x90 MW,
* PLTU Ujung Pandang 2x65 MW,
* PLTGU Batam 150 MW,
* PLTGU Tanjung Batu 2x66 MW,
* PLTU Awar-awar 2x660 MW.
Khusus pembangunan PLTP, sebelas proyek telah ditandatangani Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listriknya dengan total kapasitas 790 MW dan empat proyek sedang dalam proses negosiasi dengan total kapasitas 140 MW. Proyek-proyek listrik swasta tersebut di atas direncanakan akan segera beroperasi dalam tahun 1997/98 samapai dengan 2003/04.
Penutup
Untuk memenuhi keperluan tenaga listrik sesudah tahun 2003/04 dan menarik pengalaman yang diperoleh dalam melakukan evaluasi dan negoisasi proyek-proyek tenaga listrik swasta yang lalu serta sejalan dengan proses restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang bertujuan tercapainya iklim kompetisi, menghadapi AFTA 2003 dan APEC 2010, dan peningkatan efisiensi menuju kepada pengusahaan tenaga listrik atas dasar nilai keekonomiannya, maka kehadiran proyek-proyek pembangkit tenaga listrik swasta yang akan datang dilakukan melalui proses sebagaimana telah dicantumkan dalam kaji ulang RUKN 1996.
Dengan pola demikian, maka diharapkan akan dapat dicapai hal-hal sebagai berikut :
- RUKN sebagai acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan program bidang tenaga listrik dalam memberikan arah untuk pengembangan sektor tenaga listrik, dapat digunakan secara konsisten, mantap dan dinamis dalam mengikuti pertumbuhan keperluan tenaga listrik.
- Kehadiran pembangkit tenaga listrik swasta dapat dimaksimumkan manfaatnya sebagai mitra usaha PLN dalam penyediaan tenaga listrik.
- Sejalan dengan proses restrukturisasi sektor ketenagalistrikan, dapat diciptakan adanya iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif, yang dapat mendorong peningkatan efisiensi menuju tercapainya biaya pengusahaan ketenagalistrikan yang didasarkan kepada nilai keekonomian dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan.
- Adanya transparansi dan kepastian, yang dapat mendorong minat swasta/developer untuk meningkatkan investasi di sektor ketenagalistrikan.
Daftar Referensi
- Zuhal, Prof. Dr. Msc.EE, Strategic Policy and Several Incentives in the Electric and Energy Development in 1996 - 2004, October 1996, Jakarta.
- Moeljadi Oetji, Ir, Government Policy on Electricity Development, Paper presented at the Indonesia Energy Outlook Conferency 1995, Houston, USA, November 28-29,1995.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energy No. 2353 K/41/M.PE/1994 tentang Penjabaran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Jakarta 1994. *
[Sajian Khusus]
[Profil Elektro]
[KOMPUTER]
[KOMUNIKASI]
[KENDALI]
[ENERGI]
[ELEKTRONIKA]
[INSTRUMENTASI]
[PII NEWS]
Please send
comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to
send me email.
[Edisi Sebelumnya]
© 1996 ELEKTRO ONLINE and INDOSAT NET.
All Rights Reserved.