SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
     
 

 

 

FAQ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS


SIAPA YANG IKUT SIP ?

Sertifikasi Insinyur Profesional dapat diikuti oleh mereka yang telah :
  1. Menyelesaikan pendidikan kesarjanaan di Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
  2. Memiliki pengalaman kerja, sekurang-kurangnya 5 tahun, atau dapat diakselarasi menjadi 3 tahun dalam suatu program pengalaman kerja yang terstruktur dan terbimbing.
  3. Memiliki kompetensi yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Bakuan Kompetensi yang ditetapkan.

MENGAPA PERLU SIP ?
Sertifikasi Insinyur Profesional perlu dilaksanakan mengingat adanya kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut :
  1. Adanya tuntutan profesionalisme dalam kehandalan kinerja insinyur
  2. Adanya tuntutan kebutuhan dari Pemerintah sebagai lembaga kewenangan ketenagakerjaan.
  3. Adanya tuntutan dari tatanan masyarakat profesi global

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI SIP ?
Dengan membayar biaya pendaftaran, calon IP dapat memperoleh Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dari :
  1. Biro Sertifikasi IP
  2. Badan Kejuruan
  3. Pengurus Cabang
  4. Perusahaan tempat bekerja ybs
Fomulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) dilengkapi dengan Pedoman Pengisian dan Bakuan Kompetensi. Setelah FAIP lengkap diisi dengan cermat dan benar, disertai dokumen penunjang yang dibutuhkan, dan  diserahkan kembali untuk proses penilaian.
 
BERAPA LAMA MASA BERLAKUNYA IP?
Sertifikasi Insinyur Profesional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya melalui re-aplikasi. Setiap tahun diwajibkan untuk menyampaikan laporan pengalaman profesinya (Continuing Professional Development - CPD).
 
PENILAIAN SIP

APA YANG DINILAI ?

Penilaian meliputi :
  1. CV (Curriculum Vitae): yang menguraikan sejarah karier calon dan sebagainya, yang pada umumnya dapat memberikan informasi mengenai kompetensi yang dikuasainya.
  2. EPR (Engineering Practice Report): yang menonjolkan beberapa bagian dari karyanya yang significant untuk dapat diklaim kompetensinya yang relevan.
  3. PI (Professional Interviews): Wawancara untuk konfirmasi dan verifikasi laporan-laporannya, sekaligus untuk menilai kemampuan komunikasi dari calon.
  4. CPD (Continuing Professional Development): Upaya pemutakhiran keahliannya untuk selalu meningkatkan keprofesionalan dalam bidang profesinya.
 

 

SIAPA YANG MENILAI ?
Majelis Penilai, yang merupakan tim yang melakukan penilaian, terdiri dari Insinyur Profesional yang sangat menguasai bidang keahliannya, tidak diragukan integritasnya dan sanggup memberikan komitmen untuk melaksanakan penilaian.
 
KAPAN PENILAIAN DILAKUKAN ?
Penilaian atas formulir aplikasi calon IP dilakukan sepanjang tahun, namun upacara penyerahan sertifikat diselenggarakan setiap semester.
 
APA RUJUKAN PENILAIAN ?
Rujukan penilaiannya adalah Bakuan Kompetensi, yang merupakan pokok-pokok acuan untuk menilai keseimbangan terpadu dari calon dalam segi pengetahuan, ketrampilan, keprofesionalan dan kemampuan memutuskan, serta integritas etikanya.
 
MANFAAT SIP
Manfaat Perorangan :
  1. Pengakuan resmi terhadap seorang IP sehingga terbuka lebar akses ke pasar tenaga kerja keinsinyuran (dalam/luar negeri).
  2. Terciptanya jalur profesi sebagai jenjang karir dan tersedianya kesempatan untuk meningkatkan keahliannya (melalui Continuing Professional Development).

Manfaat Kelembagaan :

  1. Tersedianya sumber informasi yang terklasifikasi mengenai tenaga ahli profesional.
  2. Tersedianya sarana untuk mengatur jenjang karir dan skala gaji yang lebih pasti serta pengaturan billing rate yang sesuai dengan kualifikasinya.
  3. Terciptanya iklim keprofesionalan yang akan mening-katkan kinerja perusahaan/lembaga.

Manfaat Nasional :
  1. Diperolehnya pertanggungjawaban yang jelas secara hukum serta jaminan mutu atas pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
  2. Terciptanya kesetaraan jenjang keprofesionalan insinyur secara internasional (mutual recognition).

 

RINCIAN BAKUAN KOMPETENSI
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang terkelompok dalam Unit Kompetensi Wajib dan Unit Kompetensi Pilihan. Masing-masing Unit Kompetensi terdiri dari Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi terdiri dari Uraian Kegiatan.

Unit Kompetensi Wajib dan Unit Kompetensi Pilihan adalah:
a. Unit Kompetensi Wajib :
Empat Unit Kompetensi Wajib di bawah ini harus dikuasai semuanya.
W.1. Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran
W.2. Ketrampilan Pekerjaan Keinsinyuran Profesional
W.3. Perencanaan Dan Perancangan Keinsinyuran
W.4. Pengelolaan Pekerjaan Keinsinyuran dan Kemampuan Komunikasi

b. Unit Kompetensi Pilihan :
Sekurang-kurangnya harus dikuasai 2 (dua) Unit Kompetensi Pilihan.
P.5. Pendidikan dan Pelatihan
P.6. Penelitian, Pengembangan dan Komersialisasi
P.7. Konsultansi Rekayasa dan/ atau Konstruksi/Instalasi
P.8. Produksi/Manufaktur
P.9. Bahan Material dan Komponen
P.10. Manajemen Usaha dan Pemasaran Teknik
P.11. Manajemen Pembangunan dan Pemeliharaan Asset
 

PENGAKUAN INTERNASIONAL
Dengan tujuan memperoleh kesetaraan dan mobilitas para insinyur di mancanegara, penyediaan data keinsinyuran yang memadai, serta mendorong pemutakhiran kualitas dan kinerja yang berkesinambungan dari para anggotanya, PII telah berpartisipasi dalam dua badan kerjasama internasional untuk membentuk :

ASEAN Engineers Register
PII bersama AFEO (the ASEAN Federation of Engineering Organizations / Federasi Perhimpunan-perhimpunan Insinyur ASEAN) telah sepakat untuk membentuk ASEAN Engineers Register dan National Monitoring Committee serta menyepakati standard bagi para aplikan, antara lain memiliki ijazah sarjana teknik/arsitektur yang diakui, adalah anggota perhimpunan teknik/arsitektur dan  berpengalaman minimal 7 tahun di bidangnya.

APEC Engineer Register
PII berperan serta dalam APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) HRD Working Group, dalam upaya membentuk 'APEC Engineer Register' dan 'APEC Engineer Monitoring Committee', serta merumuskan persyaratan APEC Engineer, yaitu tamatan Perguruan Tinggi yang diakui, dinilai memenuhi syarat untuk berprofesi secara mandiri oleh negaranya, berpengalaman minimal 7 tahun di bidangnya (minimal 2 tahun memikul tanggungjawab dalam pekerjaan keinsinyuran yang signifikan) dan tetap mengembangkan profesinya secara berkelanjutan pada tingkat yang layak.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, gelar 'IPM' (Insinyur Profesional Madya) akan di proyeksikan oleh PII sejajar/setara dengan ASEAN Engineer maupun APEC Engineer.
 

INFORMASI LEBIH LANJUT

Biro Keanggotaan PII
Jalan Halimun 39, Jakarta 12980
Telpon (021) 835 2180-81 Fax (021) 835 2352
E-mail : piiip@indo.net.id
Website : http://www.pii.or.id