ELEKTRO
Nomor 37, Tahun VII,  Juni 2001
TELEKOMUNIKASI

Perdangangan Jasa Telekomunikasi: Tantangan bagi Indonesia

Home
Halaman Muka
  Sajian Utama
Sajian Khusus

Energi
Instumentasi

Perbandingan antara Frequency Hopping dengan Direct Sequence pada Aplikasi Sistem Broadband Wireless Access

Penguatan Signal pada Jaringan Serat Optik

Perdagangan jasa telekomunikasi lintas negara pada awalnya bersifat bilateral, yang dikoordinasikan oleh suatu badan dunia yang disebut International Telecommunications Unions (ITU). Perdagangan ini, dilakukan berdasarkan perjanjian antara operator pada satu negara dengan operator pada negara lain. Inti perjanjian pada dasarnya menetapkan besaran tarif panggilan (call termination) dari satu operator/negara ke operator/negara lain yang disepakati bersama oleh operator di kedua negara tersebut. Jenis tarif ini lazimnya disebut accounting rates. Namun liberalisasi perdagangan --yang dipicu oleh munculnya organisasi regional seperti AFTA,APEC dan organisasi perdagangan dunia (WTO)-- telah menggeser sifat perdagangan jasa telekomunikasi ke arah multilateral. Konsekwensinya, penentuan tarif berdasarkan accounting rates sudah mulai ditinggalkan dan diganti dengan prinsip non-diskriminasi (Most Favoured Nations). Dengan kata lain, besaran tarif telekomunikasi harus sama untuk semua operator di setiap negara.

Menurut Pekka Tarjanne (1996), ada tiga stimulan yang membuat perdagangan jasa telekomunikasi bergeser dari bilateral ke arah multilateral. Pertama, pergeseran pasar perdagangan jasa dari pasar negara maju ke emerging markets di negara-negara Afrika, Arab, Amerika Latin dan Karibia. Kedua, biaya negosiasi dan operasi bagi penyedia jasa (service provider) pada pasar di setiap negara-negara tersebut sangat mahal. Ketiga, karena peraturan dan regulasi di negara-negara berkembang ini sulit ditafsirkan, tidak dapat dipridiksi, serta berubah-ubah dan tidak transparan. Sebagai negara anggota dari AFTA, APEC dan WTO, Indonesia telah melakukan upaya pengurangan tingkat proteksi --baik perdagangan barang maupun perdagangan jasanya. Dalam bidang perdagagan jasa, Indonesia melalui Asean Framework Agreement (AFAS); APEC Telecommunications Working Groups (TEL); dan dua sub divisi General Agreement of Trade in Services (GATS), yakni Negotiating Group on Basic Telecommunications (NGBT) dan Basic Telecommunication Agreeent (BTA), secara sistematis telah menurungkan tingkat proteksi bagi perdagangan jasa telekomunikasinya.

Dampak perjanjian telekomunikasi dalam kerangka GATS, sangat terasa dalam penentuan dan penetapan sistem accounting rates. Menurut laporan ITU (1997), sistem ini ditinggalkan karena (1) tidak mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk-bentuk operasional dari jasa-jasa telekomunikasi baru; (2) diterapkannya pengaturan jasa telekomunikasi dasar oleh WTO pada tahun 1997 dan ketentuan-ketentuan dasar dari GATS secara global; dan (3) munculnya perusahaan-perusahaan telelekomunikasi yang lebih kompetitif di negara-negara Eropah dan di negara-negara anggota WTO yang sangat liberal. Akibatnya, perolehan jasa telekomunikasi international dari negara-negara (termasuk Indonesia) yang mengandalkan sistem accounting rates, akan menurun drastis. Sebagai contoh, Indonesia telah mengalami penurunan penghasilan jasa telekomunikasi internasional sebesar 125 persen dari negara-negara Amerika Utara, dan 80 persen dari negara-negara besar di dunia sejak tahun 1990 (ITU; 1999).

Dalam konteks perdagangan jasa telekomunikasi, tantangan yang akan dihadapi industri telekomunikasi Indonesia bukan hanya disebabkan oleh liberlisasi perdagangan jasa telekomunikasi. Tetapi juga karena performansi industri ini yang sangat rendah, tantangan reformasi industri telekomunikasi, serta badan regulasi dan aturan main yang belum memadai. Secara umum, menurut penulis, tantangan tersebut dapat dibagi menjadi dua, yakni tantangan jangka pendek dan tantangan jangka panjang.

Untuk mendapatkan artikel lengkap, silakan KLIK.


| Sajian Utama | Sajian Khusus |
| Energi | Instrumentasi |

Please send comments, suggestions, and criticisms about ELEKTRO INDONESIA.
Click here to send me email.
| Halaman Muka
© 1996-2001 ELEKTRO Online.
All Rights Reserved.