Tahun I, Nomor Perdana, Januari 1999 

Apakah Benar Linux itu Gratis?

Home 
Halaman Muka 
 
Mengakses Aplikasi Windows pada Linux untuk Pemula 

Komputer Kluster Terbesar di Dunia 

Pemanfaatan Linux di Dunia Kerja 

Berita dan Organisasi 

Cara Menjadi anggota KPLI-Jakarta

 Pendahuluan 

Bagi kalangan awam, bahkan penggemar Linux pun, pengertian bahwa "Linux itu gratis" seringkali membingungkan. Di satu sisi karena sulit menemukan sesuatu di dunia ini yang benar-benar gratis. Akibatnya kenyataan bahwa "Linux itu gratis" sulit diterima. Orang akan cenderung untuk mencurigai, bahwa pasti ada sesuatu, ada udang di balik batu, dari ke-gratis-an ini. 

Di sisi lain, sesuatu yang gratis biasanya terkait erat dengan produk/jasa yang tidak bagus, murahan. Sesuatu yang tidak pantas dipakai dalam dunia industri maupun komersil. Sesuatu yang umumnya merupakan produk beta atau produk yang bersifat percobaan. 

Oleh karena itu tulisan ini mencoba memberikan pengertian lebih jauh dari ke-gratis-an Linux. Terutama dari segi aspek hukum secara praktis, karena notabene Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan pembajakan piranti lunak cukup besar. Lebih jauh lagi tulisan ini mencoba membahas peluang-peluang yang muncul dari ke-gratis-an Linux ini. 

Pengertian Lisensi Secara Umum 

Suatu produk piranti lunak umumnya memiliki lisensi atau hak cipta. Umumnya ini berkaitan dengan kepentingan si pembuat agar hasil ciptaannya tersebut tidak dimanfaatkan dengan cara yang tidak adil oleh pihak lain. Juga dengan adanya hak cipta ini, si pembuat dapat menerima hasil jerih payahnya, baik dalam bentuk materiil (uang, royalti, dsb) ataupun non-materiil (pengakuan dunia terhadap hasil ciptaannya, dll). 

Satu hal yang patut disayangkan ialah bahwa lisensi yang ada saat ini di dunia piranti lunak menempatkan konsumen/pembeli pada posisi yang sangat lemah. Klausal-klausal yang ada pada lisensi biasanya mengharuskan si pembeli untuk mematuhi berbagai hal sementara keharusan yang sama tidak berlaku bagi si pemegang lisensi. Berikut ini beberapa contoh hal-hal yang harus disetujui oleh pembeli sebagai berikut : 

  1. Pembeli tidak berhak melakukan proses software reengineering, merubah, atau mengkonversi produk itu ke kode asalnya.
  2. Tidak akan menuntut si pembuat atas kesalahan-kesalahan yang terjadi yang diakibatkan oleh penggunaan piranti lunak tersebut.
Pada kasus Y2K misalnya, si pembeli tidak berhak untuk meneliti sendiri (dengan melakukan proses software reengineering misalnya) apakah piranti lunak yang ia miliki Y2K compliant atau tidak. Yang ia dapat lakukan hanyalah menerima janji dari si pembuat bahwa piranti lunak tersebut Y2K compliant. Jika ternyata piranti lunak tersebut gagal, sesuai dengan nomor 2 di atas, si pembeli tidak berhak menuntut si pembuat. 

Keadaan ini tentunya sangat buruk, terutama dari segi konsumen atau pemakai piranti lunak tersebut. 

Keadaan inilah yang mendasari munculnya berbagai tipe lisensi baru dengan tujuan lebih melindungi konsumen atau pemakai piranti lunak. Salah satunya adalah tipe lisensi yang digunakan oleh Linux yang akan dibahas lebih jauh di bawah ini. 

Lisensi yang ada di dunia 

Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" mencoba menggambarkan tipe-tipe lisensi yang ada seperti terlihat pada tabel 1

Dari tabel ini terlihat setidaknya ada 9 jenis lisensi. Jenis lisensi yang pertama, commercial, ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak seperti Microsoft Windows, Lotus, Oracle, dsb. 

Lisensi trial software, biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo, misalnya Net Fusion Object trial version 30 days (www.netobjects.com). Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. 

Lisensi untuk non commercial use biasanya diperuntukkan hanya untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya ialah StarOffice (www.stardiv.com) 

Lisensi shareware biasanya ditemui pada piranti lunak buatan perusahaan-perusahaan kecil. Berbeda dengan trial software, piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap versi komersilnya. Sebagai contoh Winzip, Paint Shop Pro, McAfee Anti Virus (www.shareware.com). 

Lisensi freeware biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat pendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Pada jenis lisensi ini, si pembuat biasanya cukup senang jika pemakainya mengirimkan email/pesan kepadanya. Sebagai contoh ialah program untuk mengkonversi Favorites-IE ke Bookmark-Netscape dan sebaliknya (www.freeware32.com). 

Lisensi royalty-free binaries serupa dengan freeware. Yang membedakannya ialah produk yang ditawarkan ialah library dan bukan suatu piranti lunak (www.planet-source-code.com). 

Sedang tiga jenis lisensi yang terakhir berasal dari konsep Open Source. Sebagai contoh ialah Linux, sendmail, Apache, FreeBSD (www.opensource.org). 

Terlihat jelas pada tabel ini bahwa semakin ke bawah posisi konsumen semakin baik. Sementara makin ke atas, seorang pemakai makin sulit untuk memanfaatkan secara optimal piranti lunak yang dimilikinya. 

Lisensi Linux (GNU GPL) 

Linux memiliki lisensi GNU General Public License (GPL). Secara ringkas, dengan lisensi ini setiap orang dapat memakai Linux secara gratis, baik untuk pekerjaan pribadi maupun komersil. 

Lisensi ini memberikan keleluasaan kepada siapapun untuk mendistribusikan, merubah, maupun memperbaiki suatu piranti lunak yang berdasarkan lisensi ini. Lisensi ini juga memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu piranti lunak dan kode asalnya (source code) dalam piranti lunak lainnya. 

Jika seseorang melakukan distribusi, merubah, ataupun hal lainnya, ia dapat/berhak menjual jasa tersebut dengan harga tertentu. Syarat yang harus ia penuhi, ialah bahwa hasil modifikasi tersebut tetap memiliki lisensi GPL. Juga kode asal maupun kode yang telah dirubah, haruslah disertakan dalam modifikasi tersebut. 

Ini artinya bahwa meski seseorang telah memodifikasi dan menjualnya, produk tersebut tetap berada dalam lisensi GPL dan akan selalu berada dalam lisensi ini. 
 

Akhirnya, lisensi ini melarang seseorang untuk memperoleh hak paten untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini. Satu-satunya bentuk paten yang diperbolehkan ialah dengan memberikan kebebasan setiap orang untuk menggunakannya, termasuk dengan kode asalnya. 

Dengan demikian seseorang dapat memperbanyak dan menjual CD distribusi Linux, seperti distribusi Slackware, RedHat, Suse, dll, yang memakai lisensi ini secara legal. Ini tentu berbeda dengan piranti lunak bajakan yang biasa kita temui di Glodok atau Mangga Dua misalnya. Jadi jika kita temui CD Linux terselip di antara CD-CD yang ada di suatu toko di Glodok, maka CD itulah satu-satunya barang yang legal di toko itu ! 

Demikian pula jika seseorang memberikan jasa konsultasi teknologi informasi berdasarkan Linux, maka ia berhak menggunakan seluruh distribusi Linux yang ada tanpa harus membayar sepeserpun kepada siapapun ! 

Jika ia melakukan proses instalasi pada suatu perusahaan, memasang database dengan lisensi ini - misalnya Sybase, Informix, MySQL - maka ia berhak melakukannya tanpa harus membayar sepeserpun. 

Jika ia hendak memasang suatu Web Server dengan piranti lunak Apache maka ia berhak melakukannya tanpa harus membayar apapun. 

Jika ia hendak mengkonsolidasi file/print server dengan Samba, maka ia pun dapat melakukannya dengan biaya 0 rupiah ! 

Jelas, bahwa ia dapat mengoptimalkan sistem di suatu perusahaannya dengan berbagai piranti lunak yang tersedia, gratis ! 

Seseorang pun dapat mulai membuka jasa pelatihan dan sertifikasi Linux, tentu saja tanpa harus membayar kepada siapapun. 

Ketiga kegiatan di atas merupakan contoh bahwa Linux dapat dimanfaatkan secara optimal, tanpa biaya, dan legal. 

Apakah sudah berlaku di Indonesia ? 

Satu hal yang patut disayangkan ialah sampai saat ini belum ada kejelasan hukum yang jelas di Indonesia mengenai konsep lisensi Linux ini. Untuk itu kiranya badan-badan yang terkait dengan masalah lisensi dapat segera menampung bentuk lisensi seperti ini. Lebih jauh lagi agar bentuk lisensi ini dapat dimanfaatkan bagi kemajuan dunia teknologi informasi di Indonesia. 

Pelajaran yang dapat dipetik 

Lisensi yang bersifat gratis ini harus dapat kita manfaatkan secara maksimal. Dari segi teknis, Linux tidak kalah kalau tidak dapat disebut lebih baik dari berbagai sistem operasi yang ada saat ini seperti Windows, Novell, OS/2, Macintosh. Dengan kelebihannya yang tidak dapat diungguli oleh pesaingnya yang lain, yaitu GRATIS, Linux seharusnya dapat kita jadikan motor utama untuk memajukan dunia teknologi informasi di Indonesia. 

Lebih jauh lagi, dengan adanya Linux, berbagai peluang baru bagi dunia teknologi informasi telah terbuka. Kita, sebagai insan teknologi, seharusnya dapat mengambil manfaat dari peluang-peluang ini. 

Referensi 

 

| Mengakses Aplikasi Windows pada Linux untuk Pemula | Komputer Kluster Terbesar di Dunia | Pemanfaatan Linux di Dunia Kerja | Berita dan Organisasi | Cara Menjadi anggota KPLI-Jakarta |
Email : kplidki@jakarta.linux.or.id

| Home | Halaman Muka
 © 1999 LINUX Indonesia KPLi-Jakarta
All Rights Reserved.