ELEKTRO INDONESIA Edisi ke Enam, Februari 1997
Kesempatan Koperasi dalam Usaha Ketenagalistrikan :
Harga Jual Tenaga Listrik Pembangkit Skala Kecil Koperasi dan Swasta
Pemerintah mendorong penggunaan sumber energi baru, terbaharukan dan energi primer yang yang lebih efisien untuk pembangkit tenaga listrik, maka diberikan kesempatan bagi Pembangkit Skala Kecil Swasta dan Koperasi (PSKSK) untuk menjual tenaga listriknya kepada PLN.Kontrak Kapasitas
PSKSK, adalah pembangkit tenaga listrik milik swasta atau koperasi dengan jumlah daya terpasang atau daya lebih pada satu pusat pembangkit maksimum 30 MW untuk sistim Jawa-Bali atau 15 MW untuk sistem luar Jawa-Bali). Ada dua macam kontrak tenaga listrik dari PSKSK yang dijual kepada PLN yaitu: Kontrak kapasitas tidak tetap (non-firm capacity), penjualan tenaga listrik kepada PLN sesuai dengan energi (dalam kWH) yang dapat disediakan oleh PSKSK dan sesuai dengan kebutuhan energi oleh PLN atas dasar kontrak sampai dengan satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak;Kontrak kapasitas tetap (firm capacity), penjualan tenaga listrik kepada PLN berdasarkan daya (dalam kW) dan energi (dalam kWH) pertahun dengan jumlah tertentu yang disepakati bersama antara PSKSK dan PLN atas dasar kontrak antara tiga sampai dengan dua puluh tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak;PSKSK dengan kapasitas tetap berhak menjual energi listriknya kepada PLN sebesar maksimum kapasitas kontrak PSKSK dengan Faktor Kapasitas ( yaitu hasil bagi antara energi yang disalurkan sebagai tercatat pada kWh meter dalam satu periode pembayaran dengan energi maksimum yang dapat disalurkan dari PSKSK dalam periode pembayaran tersebut) sebesar 100%.
Prioritas Penggunaan Sumber Energi
Tenaga listrik yang dibangkitkan oleh PSKSK dan dibeli oleh PLN diprioritaskan dari pembangkit yang menggunakan sumber energi :Prioritas Pertama, pembangkit yang menggunakan sumber energi angin, matahari, dan mini-hidro;Prioritas kedua, pembangkit yang menggunakan sumber energi sampah atau buangan dari hasil pertanian atau industri, sampah kota, sumber panas dari tumbuh-tumbuhan, panas bumi, sistem pembagkitan ganda (co-generation) dengan menggunakan sisa hasil pertanian atau industri sesuai dengan tingkat efisiensinya;Prioritas ketiga, pembangkit yang menggunakan sistem pembangkitan ganda (co-generation) dari gas alam, batubara atau minyak bumi sesuai dengan tingkat efisiensinya;Prioritas keempat, pembangkit yang menggunakan sumber energi gas alam, batubara atau minyak bumi;
Jumlah daya yang dapat dibeli PLN dari PSKSK prioritas ketiga dan prioritas keempat, paling banyak 25% dari alokasi daya berdasarkan Sistem PLN.Harga Jual Tenaga Listrik
Harga jual tenaga listrik dari PSKSK adalah harga pada titik interkoneksi dengan Sistem PLN, harga jual ini disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan perhitungan biaya marginal Sistem PLN.
Untuk kontrak kapasitas tidak tetap, harga jual tenaga listrik dari PSKSK hanya berupa harga energi dan dinyatakan dalam rupiah per kWh, sedangkan untuk kontrak kapasitas tetap harga jual tenaga listrik terdiri dari harga kapasitas dan dan harga energi serta dinyatakan dalam rupiah per kWh. Untuk kontrak kapasitas tetap prioritas ketiga dan priotitas keempat, apabila faktor kapasitasnya lebih kecil dari 50%, maka PSKSK tidak mendapatkan pembayaran dari harga kapasitas pada bulan tersebut.
Harga jual tenaga listrik tersebut dibedakan menurut Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).
Harga kapasitas pada 5 tahun pertama pengoperasian PSKSK adalah harga kapasitas yang ditandatangani, disesuaikan dengan perubahan nilai tukar tengah dolar Amerika ke rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maksimal untuk jangka waktu 3 tahun setelah penandatanganan kontrak ditambah dengan jangka waktu operasi 5 tahun pertama.
Harga pada tahun pertama pengoperasian PSKSK prioritas pertama dan prioritas kedua dapat dipilih salah satu antara harga energi yang diumumkan pada saat pengoperasian atau 95% dari harga energi yang diumumkan pada saat penandatanganan kontrak tahun pertama. Sedangkan harga energi pada tahun pertama pengoperasian PSKSK prioritas ketiga dan prioritas keempat adalah harga energi yang diumumkan pada saat pengoperasian. Lihat Tabel 1a adalah Tabel Harga Jual Tenaga Listrik untuk Sisi Tegangan Tinggi dan Tabel 1b untuk Sisi Tegangan Menengah.Tabel 1a
Harga Jual Tenaga Listrik Pembangkit
Skala Kecil Koperasi dan Swasta
Pada Sisi Tegangan Tinggi1US$ = Rp 2.200 | Wilayah dan Sistem Interkoneksi |
Zona 1 | Zona 2 | Zona 3 | Zona 4 |
Prioritas Pertama dan Kedua |
A. Kapasitas Tetap Harga Kapasitas -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) |
135 12.5
113 83 |
162.5 13
143.5 82 |
179 14
175.5 129.5 |
166 12.5
117 113 |
B. Kapasitas Tidak Tetap Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh)
|
113 83 |
143.5 82 |
175.5 129.5 |
117 113 |
Prioritas Ketiga dan Keempat |
A. Kapasitas Tetap Harga Kapasitas -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) |
101.5 9
113 83 |
122 10
143.5 82 |
143 10.5
175.5 129.5 |
142.5 9.5
117 113 |
B. Kapasitas Tidak Tetap Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh)
|
113 83 |
143.5 82 |
175.5 129.5 |
117 113 |
Zona 1: Sistem Jawa-Bali;
Zona 2: Wilayah II Sistem Medan;
Zona 3: Wilayah III SistemPadang, Wilayah IV Sistem Palembang, Wilayah VI Sistem Barito, Wilayah VIII Sistem Ujung Pandang;
Zona 4: Wilayah V Sistem Pontianak, Wilayah VII Sistem Manado
Tabel 1b
Harga Jual Tenaga Listrik Pembangkit
Skala Kecil Koperasi dan Swasta
Pada Sisi Tegangan Menengah1US$ = Rp 2.200 | Wilayah dan Sistem Interkoneksi |
Zona 1 | Zona 2 | Zona 3 | Zona 4 | Zona 5 |
Prioritas Pertama dan Kedua |
A. Kapasitas Tetap Harga Kapasitas -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) |
154 12.5
118 83 |
181.5 14
153 87 |
195.5 15
185.5 136.5 |
166 14
124 119.5 |
246 21.5
131.5 126.5 |
B. Kapasitas Tidak Tetap Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh)
|
118 86 |
153 87.5 |
185.5 136.5 |
124 129.5 |
131.5 125.5 |
Prioritas Ketiga dan Keempat |
A. Kapasitas Tetap Harga Kapasitas -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh) |
115.5 9.5
118 86 |
136.5 10.5
153 87.5 |
146.5 11
185.5 136.5 |
139 10.5
124 119.5 |
184.5 16
131.5 126.5 |
B. Kapasitas Tidak Tetap Harga Energi -Beban Puncak(Rp/kWh) -Luar Beban Puncak(Rp/kWh)
|
118 86 |
153.5 87.5 |
185.5 136.5 |
124 119.5 |
131.5 125.5 |
Zona 1: Sistem Jawa-Bali;
Zona 2: Wilayah II Sistem Medan;
Zona 3: Wilayah III SistemPadang, Wilayah IV Sistem Palembang, Wilayah VI Sistem Barito, Wilayah VIII Sistem Ujung Pandang;
Zona 4: Wilayah V Sistem Pontianak, Wilayah VII Sistem Manado
Zona 5: Sistem Pembangkit Terpisah (isolated)
Alokasi Daya
Alokasi daya dalam periode pembelian adalah sebagai berikut,Interkoneksi PSKSK bertanggung jawab atas semua fasilitas interkoneksi termasuk pengadaan dan pemasangan peralatan, pengukuran, pengamanan, dan pengujian. Disain teknis fasilitas interkoneksi harus disesuaikan dengan Sistem PLN. Pengoperasian unit pembangkit harus mengikuti prosedur operasi standar PLN.Tatacara Permohonan
Pihak koperasi dan swasta yang berminat mengusahakan PSKSK harus mengajukan permohonan kepada PLN. PLN melakukan evaluasi atas permohonan tersebut tidak lebih dari 60 hari sejak dokumen diterima secara lengkap, kelengkapan dokumen tersebut yaitu : Surat badan hukum dan neraca keuangan, Denah peta lokasi pembangkit dan jarak dari jaringan terdekat, Gambar instalasi pembangkit serta spesifikasi peralatan yang dipasang, Keterangan tertulis mengenai bahan bakar yang dipakai dan proses produksi, Gambar diagram satu garis dari Sistem pengukuran (metering) dan pengaman (proteksi) serta interkoneksi dengan Sistem PLN, Desain konstruksi disertai data ketersediaan daya dan produksi energi yang akan dijual ke PLN, Jadwal pembangunan dan waktu operasi.
Dalam hal permohonan disetujui PLN, maka pihak koperasi atau swasta harus mengajukan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU, yaitu izin yang diberikan Menteri Pertambangan dan Energi kepada badan usaha koperasi atau swasta untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum) kepada Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi dengan tembusan kepada PLN. Direktur Jenderal memberikan Surat Persetujuan Pendahuluan sebagai dasar mengajukan permohonan SPPP atau SPPM bagi Pemohon IUKU yang menanamkan modalnya berdasarkan skema PMA atau PMDN. Untuk perusahaan swasta yang menanamkan modalnya berdasarkan PMA dan PMDN, kontrak dengan PLN dapat ditandatangani setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP, adalah surat yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] untuk menyampaikan pemberitahuan persetujuan presiden mengenai permohonan PMA) atau Surat Persetujuan Penanam Modal (SPPM, adalah surat yang dikeluarkan BKPM untuk penanaman modal berdasarkan PMDN) oleh Ketua BKPM. Sedangkan untuk koperasi dan perusahaan non PMA atau non PMDN, kontrak dengan PLN dapat langsung ditandatangani setelah diterima surat persetujuan PLN.Standard kontrak dapat diperoleh di kantor PLN dengan mengganti biaya cetak yang ditetapkan oleh PLN.Apabila dalam jangka waktu 1 tahun setelah penandatanganan kontrak, pihak koperasi atau swasta yang bersangkutan tidak mendapatkan sumber pendanaan, maka kontrak tersebut tidak berlaku lagi.Alokasi Daya dari Sistem PLN untuk
Pembangkit Skala Kecil Koperasi dan Swasta Wilayah dan Sistem Interkoneksi | Daya (MW) |
Zona 1 Sistem Jawa-Bali Zona 2 Wilayah II Sistem Medan Zona 3 Wilayah III SistemPadang Wilayah IV Sistem Palembang Wilayah VI Sistem Barito Wilayah VIII Sistem Ujung Pandang Zona 4 Wilayah V Sistem Pontianak Wilayah VII Sistem Manado | 669
105
20 47 13 30
13 10 |
PSKSK hanya dapat dioperasikan ke Sistem PLN setelah memperoleh Setifikat Uji Operasi (Commissioning Certificate) dari Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi.Sertifikat Uji Operasi diterbitkan setelah menerima laporan hasil pengujian operasi (commissioning test) oleh PLN terhadap instalasi PSKSK dan fasilitas interkoneksi dengan hasil baik, sebagai dasar untuk penerbitan IUKU.Ketua BKPM atas nama Menteri Pertambangan dan Energi memberikan IUKU untuk perusahaan swasta yang menanamkan modal berdasar PMA atau PMDN. Menteri Pertambangan dan Energi memberikan IUKU untuk koperasi dan perusahaan swasta non PMA atau non PMDN.
(Sumber : Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi)Artrikel Lain
* Pengembangan Energi TerbarukanSebagai Energi Aditif di Indonesia
* Kompetitor Energi di Akhir Milenium Kedua